Perseroan Terbatas (
PT), dulu disebut juga
Naamloze Vennootschhap (
NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan,
perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan
perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar